REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim adanya peraturan presiden (perpres) no 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) tetap mengutamakan dan mempertahankan kompetensi. "Di Perpres ini, kompetensi tetap diutamakan dan dipertahankan. Hanya prosedurnya yang dimudahkan," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kemenaker, Iswandi Hari saat konferensi pers Ombudsman terkait investigasi atas prakarsa sendiri mengenai problematika penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di indonesia, di Jakarta, Kamis (26/4).
Jadi, ia menambahkan, perpres ini hanya mempermudah prosedur yang biasanya bertele-tele kemudian dipangkas. Jadi, ia mengklaim prinsipnya secara esensi tidak berubah.
Kendati demikian, ia mengakui perkembangan pelaksanaan perpres ini tidaklah mudah seperti syarat TKA yang wajib berbahasa Indonesia. Ia mengakui, salah satu syarat TKA boleh masuk Tanah Air yaitu diwajibkan bisa bahasa Indonesia. "Tetapi Perpres ini baru dilahirkan jadi butuh persiapan untuk diterapkan di Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan," ujarnya.