REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pemilik ganja 142,8 kilogram telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa mereka menjual ganja yang berasal dari Aceh itu seharga Rp 5 juta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menyebutkan, narkotika jenis ganja ini nantinya akan kembali dijual ke masyarakat. "Dijualnya Rp 5 juta per kilogram dan sudah ada yang terjual," kata dia kepada wartawan, Rabu (25/4).
Meskipun demikian, Doni belum bisa memastikan sudah berapa keuntungan yang didapatkan oleh pelaku setelah menjual narkotika jenis ganja yang dipasarkan di wilayah Jakarta itu. Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta pada Senin 9 April 2018 lalu. Total ganja yang diamankan oleh kepolisian adalah 142,8 kilogram.
Adapun penangkapan tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkoba pada 28 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 225 kilogram dan kasus narkoba pada 13 Oktober 2017 dengan barang bukti 386 kilogram ganja.