Rabu 25 Apr 2018 14:04 WIB

KPU: DPR tidak Sepakat Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Komisioner KPU mengatakan DPR tidak sepakat terkait aturan ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pimpinan DPR masih bersikap tidak setuju dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, KPU dan DPR tidak menemui kata sepakat terkait aturan ini.

Ilham mengungkapkan, ketidaksepakatan itu terjadi saat KPU dan DPR melakukan rapat pendahuluan sebelum pelaksanaan konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun rapat pendahuluan tersebut digelar pada Jumat (20/4) pekan lalu.

"Pimpinan (DPR) lepas tangan jika KPU nanti menetapkan (larangan caleg dari mantan koruptor). Jadi pimpinan DPR tidak mau ada kesepakatan, sehingga mungkin nanti akan mengajukan uji materi (judicial review)," jelas Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Ilham menyebut DPR juga tidak sepakat dengan peraturan yang mengharuskan caleg mencantumkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Namun, adanya ketidaksepakatan itu, menurut Ilham tidak mempengaruhi jadwal konsultasi rancangan PKPU pada Kamis (26/4) besok.

"Kalau rapat konsultasi tetap akan dilakukan sebab kan konsultasi itu bagian dari prosedur dan menyampaikan usulan KPU," ujar Ilham.

Dia menegaskan, rapat konsultasi kemungkinan akan membahas dua rancangan PKPU, yakni soal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta rancangan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden. Karenanya, meski DPR lepas tangan, KPU tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg.

"Di aturan pencalonan anggota DPD juga demikian, tidak boleh dari mantan koruptor. Masa di aturan pencalonan caleg tidak demikian?" tambah Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya mempersiapkan dua opsi terkait aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, dua opsi tersebut memiliki substansi larangan yang serupa.

"Ada dua opsi dengan substansi yang sama, yakni sama-sama melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Hanya saja, implementasi teknis dari dua opsi ini yang berbeda," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Wahyu menjelaskan, saat ini KPU mengusulkan larangan caleg dari mantan koruptor tersebut masuk dalam pasal 8 rancangan PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Usulan yang disebutnya sebagai opsi pertama ini akan diajukan dalam rapat konsultasi dengan DPR.

Namun, lanjut Wahyu, berdasarkan dialog yang berkembang, ada wacana agar larangan caleg dari mantan koruptor diimplementasikan kepada partai politik (parpol) pengusung mereka. Wacana ini, katanya, rencananya juga akan disampaikan dalam rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Hal ini menurutnya bisa menjadi opsi kedua yang ditawarkan KPU. "Opsi kedua ini, nanti misalnya (redaksionalnya) kurang lebih menegaskan agar parpol punya kewajiban agar dalam memilih caleg yang tidak boleh (dari) mantan koruptor," ungkap Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement