REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sekitar 100 hektare areal sawah di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipastikan akan hilang karena boleh dialihfungsikan. "Ada satu kecamatan yakni Cikampek, lahan sawahnya akan dizero-kan," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi saat dihubungi di Karawang, Senin (23/4).
Ia mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disebutkan, dari total luas lahan pertanian seluas 97 hektare yang tersebar di 30 kecamatan, 87 ribu hektare di antaranya tidak boleh dialihfungsikan selama 25 tahun ke depan.
Areal sawah seluas 87 ribu hektare yang tidak boleh dialihfungsikan masuk kategori lahan abadi, tersebar di 29 kecamatan sekitar Karawang. Sedangkan sisanya seluas 10 ribu hektare lagi masuk dalam zona kuning. Artinya, lahan sawah ini peruntukannya bukan bagi pertanian, dan dibolehkan beralihfungsi.
Khusus areal sawah di wilayah Cikampek yang luasnya sekitar 100 hektare, dipastikan akan habis, karena alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Kecamatan Cikampek tidak akan menyalahi aturan. "Wilayah Cikampek, merujuk pada aturan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu bukan untuk areal pertanian," kata dia.
Saat ini, areal sawah tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang. Tetapi ke depan, areal sawah hanya ada di 29 kecamatan.