Jumat 20 Mar 2015 06:37 WIB

Yogyakarta Akan Batasi Alih Fungsi Sawah Jadi Permukiman

 Areal persawahan yang menjadi lokasi ujicoba penggunaan drone.
Foto: Russell Ford
Areal persawahan yang menjadi lokasi ujicoba penggunaan drone.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melontarkan wacana untuk mengeluarkan aturan guna membatasi alih fungsi sawah menjadi permukiman atau bentuk lainnya agar luasannya tidak semakin berkurang dari waktu ke waktu.

"Jika aturan itu memang diperlukan, maka pemerintah akan mewacanakan untuk membuat aturan terkait pembatasan alih fungsi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bentuk lain," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono, Kamis (19/3).

Salah satu bentuk aturan yang bisa dikeluarkan pemerintah guna membatasi alih fungsi lahan adalah peraturan wali kota.

"Tentunya, akan kami kaji dulu bagaimana kemungkinannya," katanya.

Lahan pertanian di Kota Yogyakarta, lanjut dia, tidak hanya dimiliki oleh perorangan saja tetapi ada pula lahan pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu berlokasi di Kelurahan Bener.

Sejauh ini, lanjut Imam, lahan pertanian di Kota Yogyakarta mampu menghasilkan berbagai produk seperti padi dan palawija yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mencontohkan, hasil padi di Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Kotagede bahkan dinilai memiliki kualitas terbaik di DIY.

"Meskipun luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta terbatas, namun kami berharap pertanian di kota bisa menjadi percontohan untuk daerah lain," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement