Senin 23 Apr 2018 20:10 WIB

Kasasi KPU Ditolak MA, Pilwalkot Makassar Hanya Satu Paslon

MA membatalkan keputusan KPU yang meluluskan pejawat, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Pasangan Moh Ramdhan Pomanto (kiri)-Indira Mulyasari Paramastuti (dua kiri) dan pasangan Munafri Arifuddin (dua kanan)-Andi Rachmatika Dewi (kanan) didampingi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar Syarief Amir (tengah) mengambil nomor urut pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/2).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Pasangan Moh Ramdhan Pomanto (kiri)-Indira Mulyasari Paramastuti (dua kiri) dan pasangan Munafri Arifuddin (dua kanan)-Andi Rachmatika Dewi (kanan) didampingi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar Syarief Amir (tengah) mengambil nomor urut pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait dengan sengketa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 2018. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal yaitu pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

"Putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Senin (23/4).

MA berpendapat, bahwa keputusan objek sengketa yang meluluskan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 2018 bukanlah tindakan yang cermat dan sikap yang berhati-hati. Hal tersebut, dinilai MA, karena Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pejawat telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pihaknya, namun merugikan pihak atau pasangan calon lainnya.

Tindakan Mohammad Ramdhan Pomanto tersebut dinilai Majelis Hakim telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam putusan tersebut, MA kemudian menyatakan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 2018.

Majelis Hakim untuk perkara ini diketuai oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi. Supandi dibantukoleh dua hakim anggota, yakni Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement