Jumat 20 Apr 2018 02:32 WIB

Polri Ingin DPR Buat UU Memperketat Penjualan Alkohol

Alkohol yang sifatnya berbahaya ini harus diawasi lebih ketat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaca pada tewasnya puluhan orang akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, Polri berharap hal ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperbaiki regulasi penjualan alkohol.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, saat ini biang alkohol masih dijualbelikan secara bebas. "Ya, kita doronglah DPR untuk membuat UU (Undang-Undang) baru tentang pengawasan alkohol, jadi alkohol tidak hanya diawasi penjualan golongan a, golongan b, golongan c, saja," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam.

Setyo mengatakan, alkohol yang sifatnya berbahaya ini harusnya diawasi lebih ketat. Ia mengakui, regulasi pengawasan ketat ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, menurut Setyo demi keamanan maka hal ini perlu dilakukan.

"Menurut saya nggak ada masalah dan ini momentum bagus," kata Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.

Setyo pun memastikan, Polri serius dalam memberantas minuman keras oplosan. Ditargetkan, sebelum ramadhan, minuman keras akan diberantas oleh Polri bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.

Fenomena minuman keras oplosan belakangan ini meresahkan masyarakat. Sebab, ratusan orang dirawat dan puluhan lainnya meninggal karena menenggak minuman mematikan ini. Sejumlah tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah diamankan. Terakhir, Samsudin Simbolon, bos miras asal. Cicalengka, Jawa Barat juga dbekuk kepolisian setelah sempat buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement