REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga tanggal 10 April 2018, jumlah total tahanan di seluruh Indonesia tercatat mencapai 240.962 orang. Jumlah tersebut menyebabkan over kapasitas 183 persen, mengingat kapasitas narapidana dan tahanan hanya 123.598 orang.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, peningkatan jumlah narapidana dan tahanan setiap tahunnya cukup signifikan. Misalnya pada tahun 2017 jumlah keduanya mencapai 232.080 orang, dan pada tahun 2018 jumlah narapidana dan tahanan mencapai 240.692 orang.
"Sedangkan pada tahun 2016 jumlah napi dan tahanan hanya 202.261 orang. Grafik pertumbuhan keduanya terus meningkat tidak sebanding dengan fasilitas dan kapasitas lapas," kata Ade ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/4).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai skema untuk meminimalisasi over kapasitas tersebut. Salah satunya dengan melakukan distribusi narapidana dari lapas over crowded ke Lapas disekitarnya yang lebih sedikit penghuninya.
"Selain itu kami juga melakukan pemberian program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat agar mereka segera bebas dan menjalani bimbingan dalam bimbingan dan pengawasan pembimbing kemasyarakatan di B,alai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Ade.
Di sisi lain, lanjut Ade, di beberapa daerah juga dibangun lapas-lapas baru untuk menangani over kapasitas yang terjadi. Bahkan, jelas dia, untuk menjaga terjadinya permasalahan peredaran narkoba dan penyebaran faham radikal dibangun Lapas High Risk khusus bandar narkoba dan lapas khusus teroris.