REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, terjadi peningkatan yang sangat tajam jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Yasonna mengungkapkan, kapasitas hunian lapas dan rutan saat ini sudah overload, hingga 200 persen.
"Angkanya sangat cepat ada kecepatan yang sangat tajam belakangan ini saya lihat. Jadi, kalau 2 .000 per bulan masuk ke lapas dan rutan, berarti per tahun 24 ribu," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4).
Yasonna melanjutkan, saat berbincang-bincang informal dengan Plt Dirjen Pemasyarakatan, diketahui bahwa setiap bulan ada penambahan tahanan hingga mencapai angka 2.000. Sebagian besar adalah tahanan untuk kasus narkoba. Lebih lanjut, ia menyatakan, sistem data base Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas maupun rutan saat ini sebanyak 246.389 orang.
"Ini on going maksudnya detik per detik angka ini terus bertambah, sementara kapasitas hunian lapas dan rutan seluruh Indonesia hanya untuk menampung 123.025. Dengan demikian, kondisi hunian lapas dan rutan saat ini sudah overload dengan over kapasitas 200 persen," jelasnya.
Menurut dia, kemampuan finansial APBN pun juga tidak akan mampu membangun rutan atau lapas baru jika jumlah tahanan terus menerus bertambah seperti ini.
"Saya lihat jadi kalau 2.000 per bulan, per tahun berarti 24 ribu," ucapnya.
"Kalau kita andaikan membangun untuk 1.000 orang hunian itu berapa ratus miliar hanya untuk fisik, belum prasarananya, belum manusianya. Bisa sampai berapa ratus miliar," katanya melanjutkan.
Yasonna menilai jika tren tersebut terus-menerus terjadi tanpa ada suatu perubahan yang besar terkait kondisi lapas, dirinya memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan akan terjadi "bom waktu" di lapas.
"Maka alternatif pemidanaan, paradigma baru di dalam melihat penanganan permasalahan narapidana harus betul-betul kita reformasi," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, masalah over kapasitas itu bukan semata-mata permasalahan angka. "Dengan kondisi kelebihan penghunian mengakibatkan pemenuhan hak narapidana dan tahanan pun jadi tidak optimal karena sarana dan prasarana serta sumber daya pemenuhan kebutuhan yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana dan tahanan yang ada," kata Yasonna.