REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Jakarta, Kamis (19/4). Setelah ini, sidang dengan pembacaan putusan akan digelar.
"Hari ini adalah sidang kesimpulan. Selanjutnya baru sidang putusan," ujar kuasa hukum Menkumham Hafzan Taher di Jakarta, Kamis (19/4).
Sejauh ini pihak eks HTI maupun Menkumham telah menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan, puluhan massa pendukung eks HTI telah berkumpul di gedung PTUN Jakarta sejak pukul 07.00 WIB. Jumlah massa ini lebih banyak dibandingkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Wakapolsek Cakung AKP Bedy Susanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, massa eks HTI yang hadir dalam sidang kesimpulan diperkirakan mencapai 200 orang. Menurut Bedy, pihaknya menerjunkan sedikitnya 300 personel aparat kepolisian dari polsek gabungan, polres, serta unsur direktorat kriminal umum, kriminal khusus, dan narkoba.
"Pengamanan kami instruksikan untuk membaur di daerah tempat parkir, termasuk antisipasi di luar gedung PTUN dan di dalam ruang sidang. Massa yang banyak dikhawatirkan dapat memberikan tekanan pada hakim," ujar Bedy.
Massa eks HTI terlihat sempat berkumpul membentuk lingkaran di depan pintu gerbang PTUN Jakarta sambil mendengarkan arahan dari sejumlah eks pimpinan HTI dan sesekali meneriakkan kalimat takbir "Allahu Akbar". Salah satu eks pimpinan HTI, Irwan, mengatakan, dirinya menyerukan kepada massa agar senantiasa menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Irwan mengimbau massa eks HTI menerima apa pun putusan Hakim PTUN yang rencananya akan dibacakan pada 9 Mei 2018 mendatang. Apabila Hakim PTUN menolak gugatan HTI, Irwan menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN dan tetap akan melakukan dakwah seperti biasa.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.