Rabu 18 Apr 2018 18:00 WIB

Polda Metro Jaya Dukung Majukan Waktu Sistem Ganjil-Genap

Memajukan sistem ganjil genap bisa kurangi kemacetan apalagi saat Asian Games

Papan informasi penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap terpampang di Jalan Underpas Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta
Foto: Antara/Reno Esnir
Papan informasi penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap terpampang di Jalan Underpas Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung wacana memajukan waktu pemberlakuan aturan nomor ganjil- genap kendaraan pribadi roda empat di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Hal itu dinilai bisa mengurangi kemacetan di jalan raya.

"Akan mengurangi kepadatan kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Rabu (18/4).

Kombes Halim mengatakan wacana memajukan jam pembatasan kendaraan nomor polisi ganjil-genap akan mengurangi kemacetan lalu lintas terlebih saat menghadapi Asian Games pada 18 Agustus 2018. Halim juga menyarankan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan panitia Asian Games menyiapkan marka jalan khusus kendaraan operasional peserta pesta olahraga se-Asia tersebut.

Halim menuturkan marka jalan khusus itu untuk akses kendaraan dari maupun menuju arena pertandingan (venue), bandara dan Kemayoran. Pada rapat koordinasi, Halim mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewacanakan memperluas area aturan ganjil-genap pada seluruh jalur protokol saat Asian Games.

Pemberlakuan aturan itu, Halim mengharapkan laju bus yang mengantarkan atlet dan ofisial Asian Games akan lebih cepat. Dari hasil test event laju kecepatan bus mencapau 60 kilometer per jam dengan aturan tersebut diharapkan laju kecepatan menjadi 80 kilometer per jam.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana memajukan waktu aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin awalnya pukul 07.00 WIB-10.00 WIB menjadi sejak pukul 06.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement