Rabu 18 Apr 2018 14:00 WIB

KSPI: Perpres TKA Rumitkan Isu Ketenagakerjaan di Indonesia

Keberadaan TKA asal Cina dinilai sudah terlampau banyak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terkesan sebagai upaya memperlancar pencairan dana investasi Cina ke Indonesia. Ada beberapa proyek infrastruktur, di mana Indonesia bekerja sama dengan Cina terkait investasi.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, Perpres baru ini hanya semakin merumitkan isu ketenagakerjaan di Indonesia. Selain mengancam keberadaan tenaga kerja dalam negeri juga berpotensi merusak kedaulatan Indonesia. "Permasalahan ini sudah luas sampai instansi militer, mengancam kehidupan politik dan ekonomi negara kita," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Menurut Said, Perpes yang baru ditandatangani Presiden Jokowi pada awal bulan ini hanya akan mempermudah masuknya para TKA Cina unskilled worker atau buruh kasar. Padahal, sejauh ini, keberadaan mereka sudah terlampau banyak. Sektor yang paling banyak menggeser keberadaan tenaga kerja lokal yakni konstruksi dan pertambangan.

Dalam kondisi kekinian, Said tidak melihat urgensi Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA. Penataan sekaligus pelarangan TKA Cina yang unskilled worker atau buruh kasar seharusnya menjadi prioritas. "Pemerintah juga harus memperbaiki akurasi data untuk memahami kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya di Indonesia," ujarnya.

Setiap tahun, pemerintah juga harus rutin melakukan penyetopan buruh kasar dari Cina. Caranya, mereka jangan diberi lagi fasilitas bebas visa dan perketat dalam hal pendataan. Jika tujuannya untuk berwisata, pastikan hanya wisatawan yang mendapat kemudahan. Said melihat, Indonesia sudah terlalu kebablasan memberi bebas visa yang memberi kesempatan besar bagi buruh kasar Cina untuk bekerja.

Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menilai, perpres baru dibutuhkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Dalam perpres, diatur penggunaan TKA dilakukan dalam hubungan kerjanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memerhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement