REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Syamsudin Simbolon (SS), otak pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Cicalengka, Kabupaten Bandung, diringkus jajaran Polda Jawa Barat, Rabu (18/4) dini hari. Akibat produk yang dibuatnya itu, sekitar 44 warga Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung tewas.
"Iya (berhasil ditangkap), tadi subuh. Kita masih mengumpulkan data-datanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Republika melalui sambungan telepon, Rabu.
Sebelumnya, aparat kepolisian masih terus memburu otak pelaku pembuat miras oplosan jenis ginseng di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yaitu Syamsudin Simbolon. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Hamciak Manik (HM) yang merupakan istri Syamsudin telah ditahan di Polres Bandung dan tersangka Julianto Silalahi (JS) yang mendekam di Polres Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, pihaknya masih terus bekerja menangkap otak pelaku pembuat miras tersebut. "Tim kita lagi bekerja. Nanti kalau ada, kita kabari. Semoga tidak dalam waktu lama," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (16/4).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka lainnya, yaitu JS dan HM, telah ditahan dan mendekam di Polres Bandung. Ia mengatakan, pihaknya terus bekerja dan akan segera mengabarkan kepada media massa.
Menurut dia, enam orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih diburu. Karena itu, belum ada dugaan tersangka baru. "Tim penyidik masih bekerja. Tersangka masih dua yang ditangkap dan tujuh DPO yang sudah ditetapkan," katanya.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, SS merupakan pemilik sekaligus peracik miras oplosan yang pabriknya berada di Cicalengka. Dikabarkan, pabrik pembuat miras di Cicalengka itu mempunyai fasilitas kolam renang dan bungker.