Selasa 17 Apr 2018 18:28 WIB

KPK: Pengawas Internal Belum Efektif Mencegah Korupsi

Indikasi belum efektifnya fungsi APIP dari kepala daerah yang terjerat korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum efektif mencegah korupsi. "APIP belum efektif," ujar Laode yang ditemui di Makassar, Selasa (17/4).

Indikasi belum efektifnya fungsi APIP dapat terlihat dari banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakilnya yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Laode, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan tidak efektifnya APIP. Salah satunya, kata dia, adalah rendahnya eselon atau kepangkatan aparatur APIP. Hal lain, kata dia, masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan sebagai APIP. 

Para pejabat APIP, menurut Laode, seharusnya memiliki pengetahuan mendalam terhadap audit keuangan pemerintah. "APIP itu harusnya seperti auditor," imbuhnya.

Ia menyarankan para kepala daerah untuk memilih APIP yang tidak hanya mengikuti keinginan kepala daerah. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan fungi pengawasannya secara lebih efektif.

KPK, kata dia, juga sedang mendiskusikan bagaimana menaikkan eselon pejabat APIP dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga tidak dikendalikan oleh kepala daerah. "Kami juga berharap akan ada Perpres yang mengatur sehingga APIP bisa melapor langsung ke Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement