Selasa 17 Apr 2018 17:24 WIB

Menkumham: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dipercepat

Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah sejak 2014.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah dalam tahap penyelesaian. Ia mengaku akan mempercepat proses tersebut agar dapat segera disahkan menjadi UU.

"Dari Kemenkumham, kami akan segera men-speed up ini agar proses penandatanganan antar menteri bisa segera kita lakukan. Akan kita dorong dan nanti Kepala PPATK saat selesai bisa ikut sampaikan ke Pak Presiden. Untuk dikirim ke DPR," tutur Yasonna di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Sebenarnya, kata Yasonna, pembahasan mengenai RUU tersebut telah dilakukan sejak 2014 lalu. Pembahasan pada saat itu pun sudah dilakukan dengan para pihak-pihak yang terkait, seprti PPATK, Bank Indonesia (BI), dan kementerian-kementerian terkait.

RUU tersebut pun sudah masuk ke dalam prolegnas prioritas pada 2018. Bahkan, lanjut Yasonna, beberapa waktu lalu draf RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal itu sudah dibahas dan hampir jadi. Namun, kemudian dari pihak BI kembali melakukan penyampaian pandangan-pandangan mereka.

"Sudah kami kirim surat ke presiden, tapi ada masukan kembali dari BI. Inilah untuk menyempurnakan. Jadi, betul-betul dipandang dari berbagai perspektif," kata dia.

Dia menjelaskan, sebetulnya, beberapa ketentuan perundang-undangan sudah ada yang mengatur tentang pembatasan transaksi uang tunai. Namun, diperlukan suatu ketentuan yang benar-benar komprehensif.

"Lebih lintas sektoral. Sehingga, nanti UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini dapat terwujud. Beberapa hal yang jadi manfaat adalah penghematan uang kertas yang harus dicetak," kata dia.

Di samping itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang juga hadir pada kegiatan tersebut menyatakan pihaknya siap membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal itu. Dengan keberadaan UU tersebut nantinya, kata dia, tentu akan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

"Kami di DPR siap saja menerima dan membahas RUU tersebut kalau pemerintah sudah serahkan kepada kami drafnya," ungkap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement