Selasa 17 Apr 2018 12:43 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Didesak Tertibkan Parkir Liar

Pungli parkir liar di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang meresahkan.

Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAKSA -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten mendesak Satpol PP setempat menertibkan parkir liar di kawasan pusat pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

"Sebagai penegak Perda, maka tindakan yang melanggar tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Kepala Dishub Pemkab Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Selasa (17/4).

Bambang mengatakan penertiban parkir liar untuk membantu warga karena dianggap meresahkan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang Pungutan Restribusi Jasa Usaha pada Kantor Pemerintah, BUMN dan BUMD. Hal tersebut sehubungan belakangan ini warga yang hendak mengurus aneka keperluan di kawasan pusat pemerintahan mengeluh karena dipungut 'petugas' parkir liar.

Padahal dalam Perda itu dengan jelas diterangkan restribusi parkir di areal pusat pemerintahan tidak diperkenankan ada pungutan alias gratis. Pungutan itu dilakukan anggota ormas tertentu dengan meminta uang sebesar Rp 5.000 setiap kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.

Bahkan pengurus ormas memberikan karcis kepada pengendara yang parkir lengkap dengan stempel dengan alasan restribusi resmi. Pengelola parkir berdalih untuk biaya keamanan karena di lokasi tersebut rawan terhadap pencurian kendaraan.

Keberadaan petugas parkir itu mengaku resmi dengan menggunakan rompi serta memberikan karcis yang lengkap dengan stempel ormas. Bambang menambahkan bila parkir liar tidak ditertibkan, maka akan berdampak negatif terhadap pemerintah setempat bila mereka datang ke Kantor Pusat Pemerintahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Tangerang, Soma Atmaja meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengusut dan membawa ke ranah hukum karena dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement