REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Sabhara dan Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya menggelar operasi gabungan penggerebekan minuman keras (miras) di dua titik pada Senin, (16/4) malam. Dari hasil penggrebekan, didapati 216 botol miras.
Kasat Narkoba Polresta Tasik AKP Hamzah Badaru menyebut penggerebekan dilakukan di dua lokasi yaitu di Kampung Rancamaya Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu dan di Jalan Cieuteung Gede Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung. Hanya saja, barang bukti miras didapati di lokasi pertama saja. Sedangkan di lokasi kedua, tidak ditemukan apa-apa.
"Dapat 18 boks miras berbagai jenis, totalnya ada 216 botol dari hasil razia," katanya pada wartawan.
Sayangnya dalam penggrebekan tersebut, ia mengatakan pemilik rumah tengah tidak berada di dalam rumah. Rumah tersebut hanya diisi oleh penjaga rumah. Informasi lokasi rumah penjual miras di Kawalu itu berasal dari warga setempat yang merasa resah.
"Untuk pemilik akan kami panggil karena tadi tidak ada di rumah. Identitasnya sudah kami kantongi. Tapi kalau lamanya menjual dan jualnya kemana saja belum tahu, masih kami selidiki," ujarnya.'
Ia menduga pemilik rumah hanyalah penjual miras, bukan sebagai produsen. Sebab saat digrebek, miras sedang berada di halaman rumah. Dari hasil penggrebekan pula tidak ditemukan gudang penyimpanan miras.
"Kemungkinan awal ya penjual biasa. Dapatnya (botol miras) dihalaman,kemungkinan baru datang barangnya," ucapnya.