Senin 16 Apr 2018 18:04 WIB

PKPI Resmi Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya

Laporan polisi itu terkait pernyataan Peninjauan Kembali KPU terhadap putusan PTUN.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (kedua kanan) bersama Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kanan) menyapa kader PKPI seusai menghadiri penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (kedua kanan) bersama Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kanan) menyapa kader PKPI seusai menghadiri penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu terkait pernyataan rencana Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terlapor menyatakan kepada media massa bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang didapatkan," kata pengacara PKPI Reinhard Halomoan di Jakarta Senin (16/4).

Reinhard melaporkan Hasyim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018. Reinhard memperkarakan Hasyim dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Reinhard mengatakan, Hasyim telah menyampaikan jika PK diterima hakim Mahkamah Agung (MA) maka KPU akan mencoret PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Diungkapkan Reinhard, pernyataan Hasyim itu bisa dikatakan 'teror' yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PKPI.

Reinhard menilai, pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili sebagai komisioner KPU. Pada laporan itu, Reinhard menyertakan barang bukti berupa putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final sehingga tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK dan screenshot pemberitaan dari pernyataan Hasyim.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan sikap Ketua KPU atas lanjutan kasus PKPI merupakan pernyataan kelembagaan. Menurutnya, pernyataan Ketua KPU yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN sudah melalui mekanisme rapat pleno pimpinan lembaga tersebut.

"Perlu diketahui, Ketua KPU menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai ketua lembaga (KPU) dan itu sudah melalui mekanisme rapat pleno," ujar Wahyu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu pun menjelaskan, pernyataan Ketua KPU, Arief Budiman, yang berkeinginan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN, sifatnya belum final. Terkait wacana akan mengadakan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA) pun juga belum dipastikan.

"Jadi, kami belum sampai tahapan akan mengajukan PK atau tidak. Kami baru memutuskan di rapat pleno bahwa akan mempertimbangkan pelaporan dugaan kode etik hakim PTUN ke KY. Sampai sekarang pun kami belum memutuskan akan melaporkan atau tidak melaporkan."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement