Selasa 18 Oct 2022 17:59 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Prima dan PKPI

KPU yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua partai menggugat KPU terkait ketidaklolosan dua partai tersebut dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

"Kami pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh partai politik," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). 

Baca Juga

Afif mengatakan, KPU yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan oleh dua partai itu. Apalagi, basis gugatannya berdasarkan berkas-berkas yang sebelumnya telah mereka serahkan ke KPU saat proses verifikasi administrasi. 

Untuk menyusun jawaban atas gugatan tersebut, kata Afif, KPU masih menunggu berkas laporan resmi dari Bawaslu. "Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," kata koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu. 

Prima dan PKPI melayangkan gugatan ke Bawaslu RI pada Senin (17/10/2022). Masing-masing partai menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, meski KPU sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, laporannya belum didaftarkan secara resmi. Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap. Kedua partai diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi. 

Jika bisa melengkapi, lanjut Puadi, maka pihaknya bakal mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. "Kalau ternyata memenuhi syarat formil-materil, ya sudah kita registrasikan," ujar koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu. 

Sejak laporan itu terdaftar secara resmi, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memutuskan perkara tersebut. Dalam dua hari pertama, kata Puadi, KPU akan melakukan mediasi antara pelapor dan KPU sebagai terlapor. 

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkara itu masuk ke tahap akhir. "Kalau tidak mencapai kata sepakat, maka dilakukan mekanisme ajudikasi," ucap Puadi. 

Sementara Prima dan PKPI melengkapi dokumen pelaporannya, ada empat partai lain yang tengah menyusun ancang-ancang untuk membuat laporan serupa. Empat partai itu adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. 

"Empat partai tersebut sudah berkonsultasi dengan Bawaslu terkait permohonan penyelesaian sengketa," kata Puadi. 

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai yang tersebut di atas, dinyatakan tidak lolos sehingga gagal ikut Pemilu 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement