Selasa 18 Oct 2022 06:38 WIB

Bawaslu Akui Dua Partai Sudah Melayangkan Gugatan Terhadap KPU

Empat partai lain masih bersiap melayangkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua partai politik, yang dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Empat partai lain yang dinyatakan gagal pula, kini tengah bersiap-siap untuk melayangkan gugatan serupa.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022). Masing-masing partai menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Baca Juga

Puadi menjelaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, tapi laporannya belum didaftarkan secara resmi. Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap.

"Mekanismenya, laporan tetap diterima. Kami memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkasnya bagi Prima dan PKPI," kata Puadi kepada wartawan, Senin (17/10/2022) malam.

Jika kedua partai itu bisa melengkapi semua dokumen persyaratan, lanjut Puadi, maka pihaknya bakal mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. "Kalau ternyata memenuhi syarat formil-materil, ya sudah kita registrasikan," ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu.

Sejak laporan itu terdaftar secara resmi, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memutuskan perkara tersebut. Dalam dua hari pertama, kata Puadi, pihaknya akan melakukan mediasi antara pelapor dan KPU sebagai terlapor.

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkara itu masuk ke tahap akhir. "Kalau tidak mencapai kata sepakat, maka dilakukan mekanisme ajudikasi," tegas Puadi.

Sementara, Prima dan PKPI melengkapi dokumen pelaporannya, ada empat partai yang tengah menyusun ancang-ancang untuk membuat laporan serupa. Empat partai itu adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

"Empat partai tersebut sudah berkonsultasi dengan Bawaslu terkait permohonan penyelesaian sengketa," kata Puadi.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai yang tersebut di atas, dinyatakan tidak lolos sehingga gagal ikut Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement