Selasa 18 Oct 2022 06:34 WIB

Prima Resmi Gugat KPU ke Bawaslu Usai Dinyatakan tak Lolos Verifikasi

Prima mengaku optimistis bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.
Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (17/10/2022).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Bawaslu oleh Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi Prima. Gugatan ini diketahui belum terdaftar secara resmi karena masih ada dokumen yang belum lengkap.

Baca Juga

Meski begitu, Prima mengaku sudah bersiap-siap untuk masuk ke tahap mediasi maupun ajudikasi. “Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” kata Ketua Tim Advokasi Prima, M Maulana Bungaran dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

“Kami optimistis dan yakin (lolos sebagai peserta Pemilu 2024). Kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” imbuh Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, secara mekanisme, laporan Prima tersebut sudah diterima. Hanya saja, belum didaftarkan secara resmi karena pihaknya meminta Prima untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu dalam waktu tiga hari.

Jika Prima bisa melengkapi semua dokumen persyaratan, lanjut Puadi, maka pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Pihaknya bakal mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

"Kalau ternyata memenuhi syarat formil-materil, ya sudah kita registrasikan. Maka argo berjalan. Setelah registrasi kita punya waktu 12 hari (untuk memutuskan perkara tersebut)," kata Puadi kepada wartawan, Senin malam.

Dalam dua hari pertama, kata Puadi, pihaknya akan melakukan mediasi antara Prima sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka penanganan perkara itu masuk ke tahap akhir. "Kalau tidak mencapai kata sepakat, maka dilakukan mekanisme ajudikasi," kata Puadi.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos. Prima merupakan salah satu dari enam partai yang dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement