REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Politikus Partai Golkar Mahyudin bersikeras tak mau mundur dari jabatan wakil ketua MPR RI sebagaimana diinginkan pengurus partai itu. Mahyudin menegaskan sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak ada alasan yang membuatnya harus melepaskan jabatan itu.
"Oleh karena itu, kalau ada yang minta saya legawa mundur, kata pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu," katanya usai menjadi pembicara dalam "Roadshow Seminar Motivasi Kami Indonesia" di Universitas Mulawarman, Rabu (11/4).
Menurut UU MD3, pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Untuk memberhentikan harus memenuhi dua syarat, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," ucapnya, menegaskan.
Sementara keinginan DPP Partai Golkar mengganti dirinya hanya karena ingin menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi itu. "Biar masyarakat yang menilai, yang penting saya bekerja, bekerja, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.