REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pers dalam waktu dekat ini akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh pemerintah daerah (pemda). Surat tersebut berisi larangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan atau organisasi pers atau wartawan.
"Dan menjelang Bulan Ramadan 2018 ini, kami akan membuat surat edaran kepada pemda bahwa pemda dilarang memberikan THR kepada wartawan," Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, saat memberikan sambutan pada Deklarasi Peliputan Media Profesional untuk Pilkada/Pemilu Berkualitas di Aula Barat Gedung Sate Sate Bandung, Selasa (10/4).
Menurut dia, imbauan pemda agar tidak memberikan THR kepada wartawan dilakukan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. "Biasanya pemda suka sibuk kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran karena harus melayani permintaan (THR) dari oknum wartawan. Jadi hal ini dilema tentunya," kata dia.
Imbauan dari Dewan Pers tersebut, kata dia, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, lanjut dia, imbauan tersebut juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang terjadi saat ini.
"Tentunya kami tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji di mana wartawan, oknum perusahaan pers atau organisasi wartawan saat ini ini yang meminta-minta sumbangan, bingkisan atau THR," katanya.
Menurut dia, pers atau wartawan harus tetap menjaga independensinya. Ia juga meminta wartawan tak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya.