Ahad 08 Apr 2018 17:31 WIB

Bawaslu Catat Lebih Dari 400 Pelanggaran ASN di Pilkada

Bawaslu mengingatkan, jika menghadiri kampanye, para ASN harus bersikap pasif.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
 Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah ada lebih dari 400 dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2018 yang tercatat oleh Bawaslu. Tingginya angka pelanggaran ini diduga disebabkan hubungan yang saling menguntungkan antara calon kepala daerah pejawat dengan para ASN setempat.

"Yang tercatat pada waktu awal (awal masa kampanye) mencapai 442 kasus dugaan pelanggaran ASN. Kalau sekarang diperkirakan sudah lebih dari 1.000 kasus dugaan pelanggaran ASN," ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin ketika dijumpai Republika di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).

Dia menerangkan seluruh data dugaan pelanggaran ini akan dikumpulkan. Bawaslu hingga saat ini terus memberikan penindakan berupa rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran yang ada.

"Kami berikan rekomendasi sanksi baik lewat pemerintah, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini, respons pemerintah cukup baik dalam penertiban ASN yang tidak netral," tuturnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan para aparatur sipil negara ASN paling banyak melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2018. Pelanggaran ASN tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Ratna, pelanggaran oleh ASN dilakukan oleh camat, lurah, PNS di dinas-dinas, sekretaris daerah, dosen hingga guru besar di perguruan tinggi. Bentuk pelanggaran itu yakni kehadiran para ASN dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Para ASN tersebut pun berperan aktif dalam kampanye-kampanya yang ada.

Ratna mengatakan para ASN memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada. ASN juga diperbolehkan datang ke kampanye paslon. Namun, Ratna mengingatkan, jika menghadiri kampanye, para ASN harus bersikap pasif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement