REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga laporan pelanggaran kode etik sepanjang masa kampanye Pilgub Jawa Barat. Tiga laporan tersebut melibatkan satu kepala desa dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra sudah memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa dan ASN yang berfoto dengan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya disertai menunjukan simbol jari.
"Setelah ditindaklanjuti hasilnya sudah ada dan sifatnya administratif saja," katanya pada wartawan, Jumat (6/4).
Adapun untuk ASN eselon dua yang berfoto bersama Cawagub Uu Ruzhanul Ulum, kata dia, masih melakukan pendalaman atas rekomendasi dari Panwaslu.
"Kalau yang itu kami sedang dalami. Sanksi administrasi itu diantaranya kami kasih teguran," ujarnya.
Iwan mengimbau kepada semua ASN di Kabupaten Tasikmalaya untuk netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon di tengah perhelatan Pilgub Jabar.
"ASN itu harus netral jangan berpihak pada salah satu calon," ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Tasikmalaya.
Dugaan tersebut diketahui, dari akun media sosial salah satu Cawagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dalam akun instagram Uu, salah satu ASN pangkat Eselon II berfoto bersama dengan Uu Ruzhanul Ulum dan menunjukan tanda jempol.
ASN ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang menyebutkan ASN dilarang foto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk dukungan.