Kamis 05 Apr 2018 18:02 WIB

Giliran ACTA Dampingi Pelapor Sukmawati ke Bareskrim

Sejauh ini, ada 12 elemen masyarakat yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
ACTA melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri, Kamis (5/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
ACTA melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri, Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gulir laporan terhadap Sukmawati Sukarnoputri terus berlanjut. Kali ini, giliran Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mendampingi pelaporan terhadap putri Bung Karno tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Pelaporan itu terkait puisi kontroversial berjudul “Ibu Indonesia" yang dibacakan oleh Sukmawati saat gelaran Indonesia Fashion Week pada pekan lalu. Tidak tanggung-tanggung, dua laporan dibuat oleh dua orang yang didampingi ACTA. 

Wakil Ketua ACTA Irfan Pulungan mengatakan, meski Sukmawati sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan. "Hukum harus tetap berjalan supaya ada kepastian hukum agar nanti peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (5/4).

Hal ini, kata dia, menjadi catatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan penistaan agama. "Kami mengimbau suapaya ini menjadi persoalan terakhir bagi kita semua," kata dia.

photo
ACTA melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri, Kamis (5/4). (Republika/Arif Satrio Nugroho)

Dua laporan tersebut, yakni laporan atas nama Riska Karmila yang diterima dengan nomor LP/461/IV/2018/Bareskrim dan Edwin Armansyah dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim. ACTA pun mempersoalkan hal yang sama dengan pelapor-pelapor lainnya, yakni kata-kata dalam puisi Sukmawati terkait syariat Islam, azan, dan cadar.

"Ini rasa ketersinggungan saya sebagai wanita Muslim atas kata-kata yang ada di dalam puisi,” kata Riska selaku pelapor. 

Dia melakukan laporan tersebut karena tidak ingin ada penghinaan terhadap perempuan Muslim. “Jangan sampai saya sebagai wanita Muslim bisa dihina, dibilang tidak berbudi, tidak kreatif. Semoga ke depannya lebih baik lagi," ujar Riska.

Baca Juga: Sambil Menangis, Sukmawati: Saya Mohon Maaf ke Umat Islam

Sejauh ini, ada 12 elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Pada Kamis (5/4), ACTA dan FUIB melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Di Bareskrim, laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) yang diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.

Baca Juga: Kunjungi MUI, Sukmawati Cium Tangan Kiai Ma'ruf

Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018. Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. 

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.

Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. 

Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Baca Juga: Polri Sebut Sudah Mulai Selidiki Kasus Puisi Sukmawati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement