Selasa 03 Apr 2018 11:25 WIB

PKL Tanah Abang akan Demo di Gedung Ombudsman

Akan ada sekitar 500 orang PKL Jalan Jati Baru Tanah Abang yang ikut aksi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Warga bejalan didepan kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang yang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga bejalan didepan kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang yang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekitar 500 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Ombudsman RI. Mereka menuntut keadilan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang dirasakan belum efektif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para peserta aksi demo itu tergabung dalam Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jati Baru. "Kami siapkan pengamanan. Ada dari Polres Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/4).

Sementara itu, Koordinator aksi demo, Giswar Ranto Muda, menuturkan akan ada sekitar 500 orang PKL Jalan Jati Baru Tanah Abang yang ikut aksi tersebut. Menurut dia,aksi digelar untuk menyikapi rekomendasi Ombudsman beberapa waktu lalu soal penutupan Jalan Jatibaru.

"Intinya kami, sebagai pedagang, ingin melaporkan temuan-temuan jalanan yang ditutup, tetapi Ombudsman tidak melakukan laporan atau kajiannya. Pedagang menuntut keadilan," kata Giswar.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Kajian tersebut dilakukan menyusul dari Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement