Senin 02 Apr 2018 20:18 WIB

Ketum Golkar: Soal Cawapres Tergantung Bapak Presiden

Golkar akan berkonsetrasi untuk memenangkan Pilkada terlebih dahulu

Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan pengajuan bakal calon wakil presiden untuk mendamping Joko Widodo (JokowiO di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan dibahas usai pemenangan Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni. Golkar juga belum membahas usulan Jusuf Kalla kembali menjadi Cawapres.

"Cawapres tergantung Bapak Presiden dan dibahas sesudah Pilkada," kata Airlangga usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2).

Dia mengatakan untuk saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masih konsentrasi untuk pemenangan Pilkada, terutama para calon-calon yang didukung di beberapa daerah. Terkait usulan Jusuf Kalla agar menjadi cawapres mendampingi Jokowi, Airlangga mengaku belum mabahasnya, namun dirinya memuji JK sebagai kader terbaik Golkar saat ini.

Partai Golkar menyerahkan pilihan bakal calon wakil presiden untuk Pemilu Presiden kepada Presiden Joko Widodo yang telah didukung untuk maju kembali pada 2019. "Itu tergantung Bapak Presiden. Yang jelas infrastruktur Partai Golkar akan mengawal NKRI," kata Airlangga Hartarto usai olahraga pagi bersama Presiden Jokowi di Kebun Raya Bogor, Sabtu (24/3), menjawab pertanyaan apakah Golkar mengajukan cawapres untuk Pemilu 2019.

Airlangga menyebutkan kriteria cawapres yang diinginkan Golkar adalah yang bisa mendukung Presiden dan menjaga integrasi bangsa. "Ya tentu yang bisa mendukung Pak Presiden dan kedua sama sama bisa menjaga integrasi bangsa," katanya.

Ketika ditanya apakah Golkar memberi masukan tentang cawapres, Airlangga yang juga Menteri Perindustrian itu mengatakan tidak ada. "Tidak ada, beliau sudah paham," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement