Sabtu 31 Mar 2018 23:02 WIB

BNN Jambi Bekuk Kurir Sembunyikan Narkoba dalam Kosmetik

Tersangka ditangkap di perbatasan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Bungo

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi menangkap AY, warga Medan yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di perbatasan antara Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang membawa narkotika ke Jambi dari Medan dengan menggunakan bus antar provinsi.

Berdasarkan laporan itu kemudian anggota BNN Jambi mengambil langkah dengan menunggu di perbatasan Dhamasraya dan Bungo.

"Kita juga dibantu anggota pos PJR yang di Bungo, untuk menghentikan bus ALS bernomor polisi BK 7367 DF dari Medan. Anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan penumpang berinisil AY yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Toha.

Sewaktu penggeledahan di dalam bus tersebut, ditemukan dua paket besar dan dua paket sedang jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam botol deodoran dan kaleng bedak di dalam tas tersangka.

"Tersangka asal Aceh yang berkartu identitas Medan itu menggunakan modus membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak kosmetik seperti dalam botol deodoran rool on dan dalam kemasan bedak," kata Toha yang didampingi Kabid Pemberantasan Agus Setiawan.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah tas laptop warna hitam merek HP dan satu unit handphone merek Nokia type 105 warna hitam.

"Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini guna mengusut jaringannya," kata Toha menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement