Selasa 27 Mar 2018 18:41 WIB

Kemendagri: Gubernur DKI Wajib Ikuti Rekomendasi Ombudsman

Kepala daerah diberikan ruang untuk memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat di wawancarai republika di Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat di wawancarai republika di Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut, rekomendasi Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib dilaksanakan.

 

Hal ini sesuai dengan UU No 23/2014 Pasal 351 ayat 4 terkait Pemda, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

"(Pelaksanaan rekomendasi) harus, jadi itu pasal 351 ayat 4. Itu setiap rekomendasi Ombudsman memang harus dilaksanakan," kata Sumarsono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/3).

Kendati demikian, jelasnya, dalam rekomendasi Ombudsman tersebut juga memberikan ruang kepada Kepala Daerah untuk memberikan tanggapan atau penjelasan terkait kebijakannya dalam waktu 30 hari.

"Oleh karena itu, untuk case DKI saya harapkan rekomendasi Ombudsman bisa menjadi atensi dan selanjutnya, ya dipelajarilah. Kalau ada hal yang perlu klarifikasi ya klarifikasi ke Ombudsman kembali," ujar dia.

Rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum sehingga harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Hingga saat ini, Kemendagri sendiri belum menerima surat resmi dari Ombudsman.

"Kemendagri belum menerima surat resmi dari Ombudsman, tapi karena prosesnya diberi kesempatan 30 hari kepada DKI untuk kemudian memberikan jawaban dan beberapa penjelasan-penjelasan," kata Sumarsono.

Dalam memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang tak menjalankan rekomendasi, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu. Kemudian, teguran tulis dua kali, dan terakhir ancaman pemberhentian sementara jika tak ada respon dari Kepala Daerah.

"Tapi saya yakin dari pengalaman selama ini setiap rekomendasi Ombudsman biasanya kepala daerah melaksanakan walaupun ada penyesuaian. Sehingga belum sampai teguran tertulis mereka kemudian melaksanakan. Kalau tidak mereka biasanya klarifikasi ke Kemendagri menjelaskan mengapa tidak bisa melaksanakan," jelasnya.

 

Baca juga, Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang.

 

Dalam sanksi pemberhentian sementara, pemerintah juga memberikan pelatihan dan pembinaan terkait ilmu pemerintahan, kepemimpinan, dan juga etika birokrasi selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement