Selasa 27 Mar 2018 14:41 WIB

Triwisaksana: Ombudsman DKI Kenapa Era Gubernur Dulu Diam?

Keputusan Ombudsman DKI dinilai kental aroma subjektif.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Triwisaksana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Triwisaksana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengingatkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait keputusan mereka terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Triwisaksana mengatakan, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta tak berhak memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," kata dia di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Politikus PKS ini menilai laporan dari Ombudsman DKI terkait penataan PKL Tanah Abang kental aroma subjektivitas. DPRD, kata Triwisaksana, akan turut mengawal proses yang dilakukan Ombudsman DKI terkait produk laporan yang dikeluarkan.

 

Baca juga, Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang.

 

Triwisaksana mengapresiasi langkah yang dilakukan Ombudsman DKI. Namun, dia mempertanyakan, mengapa Ombudsman DKI tak mengambil sikap atas kebijakan pemimpin DKI sebelumnya.

 

Bahkan, di beberapa kasus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kebijakan gubernur dan Ombudsman tak melakukan apa pun seperti saat ini.

"Ombudsman kali ini tuh tajam saat ini.  Walaupun tumpul pada waktu yang lalu Contoh penggusuran Bukit Duri, kemudian reklamasi, dan sebagainya," ujar dia.

Ombudsman DKI sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Yang keras, Ombudsman menyebut bisa me-nonjob-kan atau membebastugaskan Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut. Dasarnya adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.

"Di Pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement