REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 14 Maret 2018. Peraturan Presiden itu berlaku sejak diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 15 Maret 2018.
Keterangan yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet, Jumat (23/3), menyebutkan, Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, atau disingkat Tim DAS Citarum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim DAS Citarum terdiri atas Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas Menko Kemaritiman sebagai Ketua, Menko Polhukam sebagai Wakil Ketua I, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua II, dan Menko PMK sebagai Wakil Ketua III.
Pengarah Tim DAS Citarum beranggotakan Mendagri, Menkeu, Menag, Menristekdikti, Menkes, Menperin, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Mentan, Menteri LHK, Menteri KP, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Sekkab, dan Kepala BPKP.
Sementara Satgas DAS Citarum dikomandani oleh Gubernur Jabar, Pangdam III/Siliwangi sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I, Pangdam V/Jayakarta sebagai Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem II, Kapolda dan Kajati Jabar sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I, Kapolda Metro Jaya sebagai Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II. Komandan Satgas dapat mengangkat tim ahli yang bertugas membantu pelaksanaan Satgas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
Tim DAS Citarum bertugas untuk mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian-lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
Pengarah Tim DAS Citarum bertugas menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan, memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
Pengarah dibantu Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kemenko Kemaritiman.
Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi.
Satgas berwenang menetapkan rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah, melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran dan atau kerusakan Sungai Citarum, meminta keterangan, data dan atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik, tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat penyimpanan, dan atau saluran pembuangan limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu diperlukan.
Selain itu berwenang mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan permukiman di wilayah yang memiliki fungsi lindung, membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh perwira TNI sebagai Komandan Sektor, membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan Komando Sektor, mengikutsertakan kementerian-lembaga, pemda, dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum.
Satgas juga berwenang memerintahkan Komando Sektor untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di lokus yang ditentukan oleh Satgas, dan melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi sebagaimana dimaksud belum ditetapkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas, ditetapkan oleh Komandan Satgas.
Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.