Kamis 22 Mar 2018 17:07 WIB

Dua WN Turki Dideportasi Terkait Skimming ATM

Mereka terlibat kasus Skimming tahun 2017.

Kejahatan skimming  untuk membobol ATM
Foto: republika
Kejahatan skimming untuk membobol ATM

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dideportasi Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan terkait kasus skimming di ATM pada tahun 2017. Keduanya diketahui bernama Hairullah Ceylan (35) dan Ismail Yoru (39).

"Dua pelaku ini dideportasi setelah menjalani masa hukumannya selama sembilan bulan di Lapas Klas I Gunungsari Makassar sejak tahun lalu," papar Kepala Devisi Keimigrasian Klas I Makassar, Kaharuddin di Makassar, Kamis (22/3).

Dalam keterangan saat rilis bersama pelaku, keduanya masuk ke Indonesia dengan dokumen lengkap menggunakan visa sementara atau BKVS hanya berlaku 30 hari hingga akhir Maret 2017.

Meski masa berlaku dokumennya sudah habis, kedua WNA ini kemudian mulai melancarkan aksinya di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan melakukan skimming, menduplikasi data-data korban dengan alat khusus selanjutnya menguras uang di rekening korbannya.

"Mereka sangat lihai saat menjalankan aksinya menggunakan alat skimmer yang dipasang di tempat nasabah memasukkan kartu ATM. Nah alat itu merekam data-data nasabah yang sudah melakukan transaksi di setiap ATM korban," beber dia.

Dari pengakuannya, lanjut Kaharuddin, alat tersebut dibeli dari Thailand melalui situs belanja jual beli daring (online). Selanjutnya, alat ini di kirim ke Turki melalui kargo internasional, kemudian pelaku membawa alat itu ke Indonesia.

Caranya, sebut dia, untuk mendapatkan nomor PIN dari kartu ATM korbannya, pelaku menyimpan kamera mikro di atas tombol saat penginput PIN. Kelemahan dari alat ini, kapasitas baterainya hanya bertahan lima jam. Setelah dipasang mereka akan mengambilnya kembali.

"Mereka ditangkap polisi tahun lalu setelah adanya laporan nasabah uangnya terkuras tanpa diketahui siapa yang ambil. Keduanya menjalani hukuman penjara setelah itu kita deportasi,"tambahnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian nasabah terhadap dua nasabah bank yakni Bank BRI dan Mandiri sebesar Rp 140 jutaan. Para pelaku juga mengembalikan seluruh uang yang diambil tersebut, serta kooperatif saat diperiksa hingga menjalani hukuman di lapas.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Makassar, Noer Putra Bahagia menambahkan dua WNA menganggap Kota Makassar adalah salah satu kota yang mudah dalam menjalankan aksinya meretas ATM.

"Para pelaku ini berpikir akan mudah melakukannya di Makassar, tapi ternyata tidak semudah mereka bayangkan dan akhirnya tertangkap polisi satuan Polrestabes Makassar," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement