REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33) ditahan Polda Bali. Ia ditahan usai melakukan pembobolan ATM senilai Rp 325,6 juta secara ilegal.
"Tersangka merupakan warga negara Ukraina. Mirip sebetulnya dengan skimming, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (9/12).
Ia mengatakan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.
Dia menyatakan ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali.
Sebelumnya pada Rabu (1/12), dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi. Namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang. Dari laporan tersebut, bank melakukan pengecekan dan melakukan analisis data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.
"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka mengambilnya di Bali. Tersangka tidak mengambil secara tunai dan dia mengambil selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan," ujarnya.
Ary menjelaskan peran tersangka adalah mengambil uang tapi bukan secara tunai melainkan melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.
"Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung di ATM maksimal Rp10 juta. Tetapi kalau di virtual account bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp 325,600 juta," papar Ary.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP.