Rabu 15 Sep 2021 17:57 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Skimming ATM

Dalam satu tahun terakhir pelaku skimming ATM ini mengantongi Rp 17 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kejahatan skimming  untuk membobol ATM
Foto: republika
Kejahatan skimming untuk membobol ATM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian uang nasabah salah satu bank BUMN. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat skimming khusus (skimmer) dan blank card. Dalam satu tahun terakhir mereka mengantongi Rp 17 miliar.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo1880 kemudian menarik (uang nasabah) dan mentransfer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Baca Juga

Menurut Yusri, dua dari tiga tersangka VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda, sementara RW seorang WNI. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu aktor intelektual yang juga seorang WNA. Polisi mengeklaim telah mengantongi identitasnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di luar negeri. "Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri yang kami tahu identitasnya," tegas Yusri.

Lanjut Yusri, alat yang digunakan sindikat ini lebih canggih dari alat yang biasanya dipakai pelaku kejahatan skimming. Dalam aksinya, mereka memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV.

Kemudian, sambung Yusri, setelah data nasabah dicuri, mereka menyalin ke dalam blank card atau kartu kosong yang dibuat. Selanjutnya, para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban memakai alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong itu. "Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement