Kamis 22 Mar 2018 12:05 WIB

Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima 500 Ribu Dolar AS

Ia diberi tahu uang dari proyek KTP-el sudah dieksekusi kepada beberapa pihak di DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Terdakwa kasus korupsi KTP elekronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi KTP elekronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov) menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Uang tersebut diberikan oleh Made Oka Masagung.

Novanto mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut setelah Oka dan Andi Agustinus alias Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.

"Oka menyampaikan, dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Pada awalnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku hanya mendengar nama Puan yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP saat itu. Namun, setelah itu Novanto juga mendengar nama Ketua Fraksi Partai Demokrat , Jafar Hafsah, menerima uang ketika proyek KTP-el berjalan. "Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," katanya menjelaskan.

Dalam kasus ini, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement