Senin 19 Mar 2018 23:52 WIB

Polda Riau Pecat tidak Hormat 15 Oknum Personel Polisi

Belasan polisi dicopot karena tinggalkan tugas tanpa keterangan selama 30 hari lebih

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 15 oknum personel polres di wilayah itu yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Nandang langsung memimpin upacara pencopotan anggota Polri tersebut yang digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (19/3).

"PTDH dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Guntur mengingatkan bahwa seluruh personel Polri terutama yang bertugas pada satuan wilayah Polda Riau untuk dapat meningkatkan disiplin sebagai anggota kepolisian. Tindakan tegas berupa PTDH itu juga seharusnya dijadikan sebagai peringatan kepada personel lainnya untuk dapat bertugas dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Anggota Polri harus dapat mengikuti perkembangan dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tugas dapat dilakukan dengan sebaiknya," ujarnya.

Guntur merincikan, 15 oknum Polisi yang dicopot mayoritas karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari atau dikenal sebagai Disersi. Sebanyak 10 personel yang dicopot akibat melanggar ketentuan tersebut.

Mereka adalah Bripda RA (Polres Meranti), Briptu TFA (Sabhara Polda Riau), Briptu KS (Polair Polda Riau), Brigadir RH, Brigadir RMN (Polres Rokan Hilir) dan Bripka R (Sabhara Pelalawan). Brigadir AP (Polres Kuansing)), Brigadir Zu (Polres Siak), Brigadir He (Rokan Hulu) dan terakhir Brigadir DAS (Sabhara Polda Riau).

Sementara itu, empat oknum lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam beragam tindak pidana. Di antaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan setempat atas perkara pembunuhan.

"Yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," ujarnya.

Selain JR, turut dicopot Bripka HP (Polresta Meranti) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma (Polres Rokan Hulu) yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, Bripda SAG (Polres Meranti) dalam kasus Undang-undang ITE, serta terakhir Briptu SP (Polres Dumai) yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement