Senin 19 Mar 2018 18:45 WIB

Fahri Siapkan Bukti Berupa Keputusan Sohibul

Bukti keputusan Sohibul berupa dokumen dan rekaman akan dibawa jika diperlukan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menginginkan agar kasus cepat diproses dan Sohibul Iman segera ditetapkan sebagai tersangka.

Jika saat melapor ia sudah membawa barang bukti berupa video, lalu link media yang memuat pernyataan Sohibul Iman. Saat ini ia datang ke Polda Metro Jaya melengkapi data-data lain.

"Apabila diperlukan sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," ujar Fahri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Kemudian, Fahri juga membawa keputusan yang pernah ditetapkan di masa lalu, berupa dokumen dan rekaman lain-lain masa lalu. Tetapi bukti itu akan dibawa jika memang diperlukan oleh penyidik.

"Itu jika diperlukan. Tapi dalam delik KUHP Pasal 310 dan Pasal 311, sebetulnya itu tidak diperlukan. Karena dia menyatakan sesuatu yang menyerang pribadi seseorang, yang membuat fitnah kepada seseorang. Itu dilakukan," papar Fahri.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya Kamis (8/3).

Konflik Fahri bermula saat dirinya akan dipecat saat menjadi kader PKS. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.

PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding.

Namun, dalam tingkat banding ini dimenangkan juga oleh Fahri. Dengan dikuatkannya putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement