Kamis 15 Mar 2018 09:01 WIB

Jejak Vicky Shu dan Syahrini di First Travel

Syahrini kembali mangkir sebagai saksi di persidangan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Elba Damhuri
Artis Vicky Veranita Yudhasoka Shu memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Artis Vicky Veranita Yudhasoka Shu memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang First Travel (FT) pada Rabu (14/3) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjadwalkan 11 saksi hadir, termasuk artis Syahrini dan Vicky Shu. Namun, dari dua artis tersebut hanya Vicky Shu yang hadir.

Vicky Shu hadir di lokasi sekitar pukul 10.48 WIB, meski kondisinya sedang hamil. Selain Vicky, saksi lainnya merupakan saksi korban calon jamaah FT.

Vicky mengungkapkan, dia tidak terikat kontrak endorse dengan FT. Sejumlah foto di Instagram ketika sedang menjalankan umrah merupakan bentuk pertolongan pada temannya, yaitu Anniesa Hasibuan. Tidak ada pungutan biasa untuk mengunggah foto tersebut.

“Waktu itu ditawarkan berangkat bersama dengan Mbak Anniesa, dia minta tolong sebagai teman untuk posting foto di Instagram," kata Vicky Shu seusai memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3).

Dia mengaku diminta mengunggah foto di media sosial miliknya. Selain itu, selama perjalanan umrah bersama tim FT, dia diminta mewawancarai sejumlah jamaah lain terkait kesan dan pesan selama menggunakan jasa agen umrah tersebut.

"Menjadi presenter dan membuat testimoni karena pernah menggunakan jasa FT. Diunggah di kanal Youtube-nya langsung dari FT. Tapi, kalau Instagram itu saya sendiri yang unggah," ujar dia.

Selama menjalankan ibadah umrah sambil bekerja tersebut, Vicky mengatakan tidak dibayar dalam bentuk uang. Namun, penyanyi ini membenarkan dirinya mendapatkan fasilitas perjalanan umrah gratis.

Meskipun demikian, Vicky sendiri tidak yakin apakah bisa menyebut hal tersebut sebagai endorse. Pasalnya, selama enam hari beribadah umrah apabila dihitung biaya endorse, akan melebihi biaya berangkat umrah tersebut.

Vicky Shu mengatakan, dia pernah menjadi jamaah reguler FT. Pada 2015, dia membayar biaya umrah sebesar Rp 34 juta. Setelah itu, pada 2017 dia diminta berangkat kembali secara gratis oleh First Travel, tetapi sambil mempromosikan perjananan umrah yang dijalaninya.

Sementara itu, ketiga tersangka, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hadir di lokasi persidangan pukul 10.30 WIB.

Sambil menuju ruang tahanan, Andika dan Anniesa sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlibatan Syahrini dan Vicky Shu sebagai model iklan. Terkait hal tersebut, Andika mengatakan pihaknya tidak membayar Syahrini.

"Kami tidak membayar Syahrini. Syahrini yang membayar kami sesuai harga VIP," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Terkait Vicky Shu, Anniesa menjelaskan, dia tidak mengurus hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut diurus pihak manajemen. "Saya tidak tahu, itu urusan manajemen," ujar dia.

Sementara itu, Syahrini diundang hadir sebagai saksi sejak persidangan Senin (12/3) lalu. Namun, hingga persidangan Rabu, pihak jaksa belum bisa mengonfirmasi apakah penyanyi tersebut dapat hadir atau tidak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum sidang lanjutan First Travel, Heri Jerman, Syahrini kembali menunda kehadirannya sebagai saksi. Pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Syahrini agar hadir menjadi saksi di persidangan tersebut.

"Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada Syahrini satu pekan yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata, sampai hari ini (Rabu) tidak ada konfirmasi apa pun. Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang," kata Heri seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement