REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (12/3). Informasi yang dihimpun, kedua ruangan tersebut adalah milik panitera pengganti bernama Tuti Atikah dan Hakim Wahyu Widya Nurfitri. Kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK.
Humas PN Tangerang, M. Irfan di Tangerang, Selasa (13/3) mengatakan kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK seusai info penangkapan kemarin. Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat keduanya.
"Untuk kasusnya belum tahu. Masih menunggu keterangan resmi juga dari KPK. Jadi tak bisa memberikan keterangan lebih lagi," paparnya.
Tetapi, diakuinya jika penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut terhadap panitera PN Tangerang telah membuat kaget banyak pihak. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ketujuh orang yang diamankan dalam OTT di PN Tangerang tersebut antara lain yakni unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.