Selasa 13 Mar 2018 14:12 WIB

Ketua KY Nilai Suap Hakim Terjadi karena Keserakahan

Gaji hakim-hakim senior sekitar Rp 25 juta.

Rep: Hartifiany Praisra, Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memberikan keterangan pers terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK seusai menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Tangerang, Banten, Selasa (13/3).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memberikan keterangan pers terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK seusai menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Tangerang, Banten, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari pada Selasa (13/3) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kedatangan Aidul ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap seorang panitera pengganti PN Tangerang pada Senin (12/3).

Aidul menilai, hakim di pengadilan negeri memiliki kesejahteraan yang cukup. Sehingga, kasus penyuapan terjadi karena keserakahan. "Kalau kita lihat kan di sini hakim-hakim senior tidak ada yang (gaji) kurang dari Rp 25 juta. Kalau kita bicara kesejahteraan sudah lebih dari cukup," kata Aidul.

Tidak hanya itu, Komisi Yudisial mengaku kesulitan untuk melihat pencegahan dini dari perorang, meski sistem yang dibangun sudah bagus dan pengawasan dari MA yang bagus juga. "Kalau perorang kita masih sulit melihat pencegahan dininya. Kita masih terus mencari cara. Karena saya tidak bisa bilang ini akan jadi yang terakhir," lanjutnya.

Melirik OTT yang dilakukan KPK, Aidul menuturkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri, Muhammad Damis tidak bisa disalahkan. "Kepala pengadilan negeri kan masih baru dua bulan. Kita tidak bisa mengatakan dua bulan banyak hal yang bisa dikerjakan," sambungnya.

Juru Bicara KY Farid Wajdi memberikan tanggapan soal OTT terhadap seorang panitera pengganti di PN Tangerang. "Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3).

Farid mengatakan, sejak awal KY mengingatkan sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama ini pula peradilan tidak benar-benar mau berubah. Ia mengakui selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.

Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY. "Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. Kami tidak omong kosong soal fenomena tersebut," tutur dia.

Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagak alasan.

Karena itu, KY memastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain. Sekadar gambaran isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.

Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya. Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan sembilan orang panitera/pegawai pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement