REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terjadi kerugian keuangan negara dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Anggaran 2007-2010. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 35 miliar.
"Kerugian keuangan negara senilai Rp 35 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Senin (12/3) malam. Ia menyebutkan penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp 96 miliar dan tahap II Rp 133 miliar.
Penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut sejak 18 Oktober 2017. Ketiga tersangka itu, CAD pekerjaan Karyawan BUMN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dan SB pekerjaan Wiraswasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Selanjutnya CAO pekerjaan Swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017. Ia menambahkan penyidik sampai sekarang terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Sampai sekarang penyidik telah memeriksa terhadap 32 saksi dan satu ahli," katanya.
Salah satunya memeriksa saksi Posman Sitorus, mantan Komisaris PT Karka Arganusa. "Dalam pemeriksaan, dia menerangkan mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan penyediaan sarana air bersih tersebut," katanya.