Jumat 09 Mar 2018 14:42 WIB

Dishubtrans DKI Penuhi Panggilan Polda Soal Jatibaru Ditutup

Kehadiran Ferdinand sebagai perwakilan dari Kadishubtrans yang berhalangan hadir

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas PPSU mendirikan tenda yang akan digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PPSU mendirikan tenda yang akan digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan ketika dilakukanya penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (9/3) sekitar pukul 09.48 WIB. Dishubtrans diwakili oleh Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Ferdinand Ginting.

Adapun kedatangan Ferdinand, adalah untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Iya benar (sudah penuhi panggilan)," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dihubungi, Jumat (9/3).

Ferdy juga menyatakan, saat ini Ferdinand sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Sementara (sedang) diperiksa," kata dia.

Adapun yang datang adalah Ferdinand, karena Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, berhalangan hadir. Sehingga pemeriksaan tersebut diwakili oleh stafnya.

"Saya tugaskan staf ahli ke sana. Karena permintaan dari Poldanya begitu," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah.

Ferdinand tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48 WIB. Namun, Ferdinand tidak mau memberikan komentar perihal pemeriksaannya kepada wartawan.

Ferdinand yang didampingi beberapa pejabat Pemprov DKI memilih bergegas masuk ke ruang pemeriksaan. Untuk diketahui, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang.

Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. Usai panggil sang pelapor unsur pidana dalam penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni Jack Boyd Lapian pada Senin (5/3) lalu, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan pegawai Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement