REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil kembali tiga pimpinan stasiun televisi yang diduga melakukan kampanye sebelum 23 September 2018. Ia menjelaskan tujuan Bawaslu memanggil tiga pimpinan media penyiaran, yakni INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV adalah untuk meminta klarifikasi mengenai iklan yang disiarkan pada 2 Maret 2018.
"Kita panggil lagi mereka, segera. Kita ada mekanisme tiga kali pemanggilan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/3).
Iklan yang dimuat tersebut, berdasarkan laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), diduga untuk mendongkrak citra salah satu partai politik peserta Pemilu 2019. Ini prosedurnya dengan pemanggilan.
"Jadi kami akan meminta klarifikasi terhadap lembaga yang menyiarkan dulu, agar nantinya kita tahu siapa yang minta menyiarkan iklan itu," terang Afifuddin.
"Ujungnya, kami berharap ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya, misalnya pemanggilan ke partai politiknya," tambah dia.
Menurut Afifuddin, waktu untuk melakukan pemanggilan kedua bagi tiga stasiun televisi itu, akan diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu RI memanggil tiga pimpinan stasiun televisi yang diduga menyiarkan iklan pencitraan partai politik di luar jadwal kampanye. Namun, panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi, sehingga akan dikeluarkan pemanggilan kedua.