Rabu 07 Mar 2018 21:45 WIB

KPK Masih Pertimbangkan Permohonan Anang Sugianan Jadi JC

KPK akan melihat konsistensi Anang dalam membantu mengungkap kasus KTP-el.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang diajukan Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). KPK akan melihat konsistensi Anang dalam membantu mengungkap kasus korupsi.

"Anang juga mengajukan diri sebagai JC, tentu kami pertimbangkan dulu di proses penyidikan kami sudah mencermati beberapa keterangan yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3).

KPK baru saja melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu sehingga yang bersangkutan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Nanti kami akan lihat di proses persidangan apakah ada konsistensi di sana karena ada syarat misalnya dalam pengajuan JC," ujarnya.

Sebelumnya, Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement