Kamis 08 Mar 2018 04:12 WIB

Polda Sumbar Amankan 54 Ribu Batang Besi Baja Tak Penuhi SNI

Seluruh barang bukti besi baja sudah diamankan pada November 2017 lalu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Baja
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Baja

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengamankan 54.940 batang besi baja tulangan beton polos berbagai merek yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Puluhan ribu batang besi baja yang tak memenuhi SNI tersebut diamankan dari Toko Sumber Baru milik WKL (68 tahun) di Jalan Prof M Yamin 185 Kota Padang dan gudangnya di Jalan By Pass km 8, Lubuk Begalung Padang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menduga WKL telah melakukan tindak pidana perdagangan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI selama tiga tahun terakhir. Seluruh barang bukti sudah diamankan pada November 2017 lalu.

Kasubdit I Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, penyelidikan atas toko dan gudang milik WKL bermula dari laporan terkait adanya perdagangan besi baja yang tidak memenuhi SNI. Setelah diperiksa di laboratorium terhadap merek dan ukuran diameter besi baja tulangan beton polos yang diperdagangkan WKL, ditemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu baja tulangan beton polos sesuai SNI.

"Sebagai pemilik diduga telah memperdagangkan produk ini tanpa memenuhi SNI," kata Yunizar, Rabu (7/3).

Berdasarkan keterangan pelaku, besi baja tanpa memenuhi SNI tersebut didatangkan dari Tangerang, Banten. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sumbar berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyidikan ke pabrik pembuatan besi yang tak memenuhi SNI tersebut.

Seluruh barang bukti saat in diamankan di Polda Sumbar. Besi baja yang diperdagangkan, bermerek TYRS, US, dan AS dengan diameter 12, 8, dan 6 milimeter (mm). Selain besi baja, polisi juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perizinan Toko Sumber Baru dan gudangnya, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan, dan Tanda Daftar Gudang/ Ruang (TDG/R). Selain itu diamankan juga dokumen penjualan berupa catatan penjualan dan stok besi baja tulangan beton polos tahun 2016 dan 2017, dan surat jalan tahun 2017.

Atas perbuatannya, WKL dikenakan Pasal 120 dan 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 dan 57 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) dan 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement