Rabu 07 Mar 2018 18:24 WIB

Terkait Kasus Korupsi, Kejati Sulsel Sita Lahan di Buloa

Penyitaan terkait perkara tindak pidana korupsi Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lahan tanah garapan di Buloa, Rabu (7/3), terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang.
Foto: Dok. Kejati Sulsel
Penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lahan tanah garapan di Buloa, Rabu (7/3), terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lokasi lahan tanah garapan atas nama Rusdin seluas 19.999 m2 dan atas nama Jayanti seluas 19.999 m2 di Buloa, Makassar, Rabu (7/3).

Penyitaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print -622/R.4/FD.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement