REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lokasi lahan tanah garapan atas nama Rusdin seluas 19.999 m2 dan atas nama Jayanti seluas 19.999 m2 di Buloa, Makassar, Rabu (7/3).
Penyitaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print -622/R.4/FD.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
Advertisement