REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa 153 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
"Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan keterangan Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel Herberth P Hutapea, sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi. Pemeriksaan ratusan saksi tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seratusan saksi yang telah diperiksa penyidik, kata Soetarmi, salah seorang mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar juga turut diperiksa di kantor Kejati Sulsel. Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara
Adapun empat kecamatan itu, meliputi Kecamatan Makassar, Tamalate, Biringkanaya, dan Mamajang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara dugaan korupsi tersebut
Iqbal kini ditahan untuk menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personel Dishub Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April 2022. Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap diproses dalam kasus penyalahgunaan dana Satpol PP.
Modus operandi dalam kasus itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan. Dari penyelidikan awal, penyidik Kejati Sulsel menemukan anggota Satpol PP Kota Makassar terdaftar bantuan kendali operasi (BKO), tapi tidak pernah bertugas alias fiktif. Namun, dalam laporan personel tetap mendapat pencairan honorarium.
Dugaan korupsi berjamaah itu diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak sehingga dikategorikan masuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.