Rabu 29 Jun 2022 09:33 WIB

Kejati Sulsel Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 12,1 Triliun

Asdatun Kejati Sulsel Budi Utarto bersama tim banyak menang di kasus sengketa lahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lahan tanah garapan di Buloa, Kota Makassar, Rabu (7/3), terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang.
Foto: Dok. Kejati Sulsel
Penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lahan tanah garapan di Buloa, Kota Makassar, Rabu (7/3), terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan telah menyelamatkan aset negara berupa kepemilikan atas lahan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi senilai Rp 12,1 triliun lebih di beberapa daerah di Provinsi Sulsel.

"Keberhasilan tersebut atas upaya keras Asdatun Kejati Sulsel Budi Utarto bersama tim dalam memenangkan perkara sengketa lahan negara yang dikuasai perorangan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Kota Makassar, Selasa (29/6/2022).

Selama masa tugas Budi Utarto mulai Mei 2021 hingga akhir Juni 2022, dan kini sudah bertugas di Kejaksaan Agung, menurut Soetatmi, tercatat keberhasilan menyelamatkan aset negara berupa lahan negara maupun BUMN senilai Rp 12,1 triliun. Penyelamatan aset dilakukan dengan litigasi maupun nonlitigasi melalui pemberian surat kuasa khusus (SKK).

Lahan yang dimaksud, yakni milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel di Kabupaten Takalar yang berperkara melawan Naba Dg Ngesa di Pengadilan Negeri (PN) Takalar. Perkara itu selesai dimenangkan jaksa pengacara negara (JPN) dengan nilai aset Rp 4,040 triliun lebih.

Selanjutnya, mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman selaku terlawan II melalui mediasi perkara perdata melawan Andi Hasnawati Manggabarani Karaeng Tinggimae (Bau Mangga) di PN Makassar dengan objek gugatan lahan Masjid Al Markaz Al Islami, Jalan Masjid Raya. Perkara itu  dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp 6 triliun.

Mewakili PT PLN (Persero) UPP Punagaya sebagai pemohon melawan A Fajar Daud Nompo, objek gugatan tanah seluas 8.835 meter persegi di Punagaya, Kabupaten Jeneponto. Perkara tersebut  dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp 586,2 miliar lebih.

Begitu pula perkara gugatan ganti rugi oleh Kawali kepada PT PLN atas aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Punagayya, Kabupaten Jeneponto terkait dugaan pencemaran lingkungan juga dimenangkan.Sedangkan perkara lahan milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (Gardu Induk) di Jalan Gunung Bawakaraeng, melawan Ince Baharuddinbin Abd Rajab, menang dengan nilai aset Rp 405,5 miliar.

Hanya saja, perkara tersebut naik banding. Untuk perkara lahan dan bangunan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sulsel pada Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa di Desa Bonto Manai, Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 meter persegi (m2) kembali dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp 935,9 miliar.

Kemudian, perkara gugatan lahan dan bangunan Kantor PT Pertamina di Jalan Garuda Makassar melawan Nurdin M Ali bin Muh alias Nurdin M Ali dengan nilai aset Rp220,3 miliar juga dimenangkan. Tetapi belakangan, perkara ini naik banding. Untuk perkara Travel Abu Tours melawan Muhammadi Amin, juga dimenangkan JPN.

Penanganan perkara nonlitigasi, mewakili PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) milik BUMN berupa lahan seluas 413 m2 di Jalan Andi Mappanyukki, Kota Makassar kini masih dikuasai pihak ketiga masih dinegosiasikan. Selanjutnya, pengurusan sertifikasi aset PT PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan BPN Kota Makassar yang perkaranya masih dalam proses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement