Selasa 11 Jul 2023 22:16 WIB

Ngumpet di Pabrik Es, Buronan ini Digerebek Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Buronan ini dua kali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejari Pinrang.

Ilustrasi buronan ditangkap.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi buronan ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim gabungan Tangkap Buronan Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pangkep dan Pinrang, menangkap AM, buron tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa 2019-2020 Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

"Tersangka di tangkap tim tabur di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep," kata Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati Sulsel Nur Asiah saat merilis penangkapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa malam.

Baca Juga

Tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2023, pukul 23.30 WITA. Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntakdan tim tabur bergerak cepat memantau keberadaan tersangka selama tiga hari tiga malam.

Tersangka AM sudah dua kali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diminta keterangan, tapi tidak pernah koperatif atau mangkir sehingga dikeluarkan status DPO (daftar pencarian orang).

Penyidik sempat mendatangi rumah tersangka, tapi AM sudah tidak berada di tempat. Bahkan, tersangka terus melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat selama satu tahun tiga bulan setelah menjadi buron.

AM ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2019-2020 dengan alokasi dana desapada 2019 sebesar Rp 880,1 juta lebih dan alokasi dana desasebesar Rp 1,06 miliar lebih (realisasi Rp 1,08 miliar lebih, termasuk silpa).

Untuk tahun 2020 menerima dana desa sebesar Rp 1,013 miliar lebih (realisasi 100 persen) dan alokasi dana desa sebesar Rp 953,8 juta lebih dengan realisasi Rp 1,006 miliar lebih, termasuk SiLPA 2019.

Namun, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desadan alokasi dana desatersebut untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur atas perintah kepala Desa Wiringtasi membuat data pertanggungjawaban pembayaran pekerja (tukang) serta pembelian material didasarkan besaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Tapi, pada kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB. Dari perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 475,9 juta lebih sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat Pinrang," ungkap Nur Asiah.

Sedangkan alasan tersangka melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Pinrang setelah mengetahui kepala desanya ditahan terkait kasus tersebut.

Setelah ditangkap, tersangka AM dibawa tim penyidik Kejari Pinrang untuk diproses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement